Nasional

Gegara Ini, Oknum Anggota DPRD Palembang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

×

Gegara Ini, Oknum Anggota DPRD Palembang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PALEMBANG – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menetapkan legislator Palembang berinisial D dan empat anak buahnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga mati.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, D dipastikan sebagai bandar narkoba dan juga berperan mengatur bisnisnya. Dia menjadi bagian dari pemasok narkoba berinisial U, warga Sumatera Utara, yang sudah ditangkap BNN sebelumnya.

Baca Juga:  PA 212 Demo Tuntut Menag Yaqut Dicopot, Abu Janda Sebut Pasal Penistaan Agama Hanya Alat Persekusi

“D sudah jadi tersangka” ungkap Jhon dilansir dari laman Merdeka.com, Selasa (22/9/2020).

Dikatakan, turut dijadikan tersangka juga empat anak buahnya, yakni berinisial A, W, dan pasangan suami istri Y dan J. Sementara satu lagi yang turut diamankan yakni seorang wanita asisten rumah tangga D yang masih perlu pendalaman.

Baca Juga:  Acara Halal Bihalal di Wanayasa Bukan Dari Klub Otomotif Se-Purwakarta, Ini Penjelasanya

“Saat kami tanya, dia tidak tahu. Ya namanya asisten rumah tangga, selaku asisten rumah tangga tidak bisa melawan kepada tuannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral Odading Mang Oleh, Ade Londok: Omat Lamun Rame Kudu Jaga Jarak

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 112-114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pihaknya meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal, terutama kepada D selaku pejabat publik.

“Hukumannya bisa seumur hidup, 20 tahun penjara, sampai mati,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan