Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Polri memindahkan Djoko Tjandra dari Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal Polri ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Pemindahan itu dilakukan pada Jumat malam (7/8/2020).

“Dari rapat koordinasi, terkait pemeriksaan, untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh akrena itu selanjutnya kami koordinasi dengan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers daring.

Baca Juga:  Pertamina Akan Beri Kompensasi Kebocoran Minyak di Pantai Karawang

Dalam perkara di Polri, Djoko diduga melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking, untuk menerbitkan surat jalan palsu. Surat jalan itu ia gunakan saat akan pergi ke Pontianak pada 18 Juni 2020. Prasetijo bahkan ikut menemani Djoko ke Pontianak.

Baca Juga:  Warga Ciamis Yang Tak Punya KTP-el Tak Perlu Was-was, Disdukcapil Janji "Jemput Bola"

Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo untuk memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Buntut dari langkah Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Pasutri Nekat Edarkan Narkoba Berhasil Diciduk Polsek Perbaungan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga turut hadir dalam serah terima terpidana Djoko Tjandra.

“Karena pemeriksaannya sudah selesai di Mabes Polri, maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan di Lapas Salemba untuk menjalani pidananya sebagai warga binaan,” ucap Reynhard. (Red)