Nasional

Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

×

Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini menyusul ramainya, potongan surat edaran yang dikeluarkan oleh BNPB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam laman resmi BNPB mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Karawang Masih Berstatus Siaga Darurat Bencana hingga Mei 2025

“Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” katanya, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:  Warga Purwakarta Risaukan Ada Klaster Baru Covid-19, Oh Karena Ini

Abdul mengatakan, surat edaran tersebut tidak mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun hanya membatalkan, surat edaran sebelumnya.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” katanya.

Baca Juga:  Kemendagri Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan