Terkait kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang publik figur berinisial AB (48) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, AB merupakan salah satu personil grup band.
“AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Kamis (3/6/2022) melansir dari pmjnews.com. (Red)