Nasional

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Menolak Gratifikasi Lebaran

×

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Menolak Gratifikasi Lebaran

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD diharapkan menerbitkan imbauan internal kepada pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Budi.

Baca Juga:  Berikut Cara Polda Jabar Amankan Pilkada dari Hoaks dan Kampanye Hitam

Selain kepada ASN dan pejabat negara, KPK juga mengingatkan perusahaan dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang berpotensi menjadi suap, uang pelicin, atau bentuk korupsi lainnya.

Baca Juga:  Yana Tegaskan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Bandung Harus Melek Teknologi

“Langkah pencegahan ini perlu dilakukan agar budaya gratifikasi tidak terus berlangsung,” tambahnya.

Jika ASN atau pejabat negara dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca Juga:  KPK Kembali Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3