Nasional

Gugat Cerai Balik Virgoun, Inara Rusli Tuntut 7 Hal Ini

×

Gugat Cerai Balik Virgoun, Inara Rusli Tuntut 7 Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Inara Rusli. (Foto: YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

JABARNEWS | BANDUNG – Ada tujuh tuntutan dalam gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Virgoun.

Melalui kuasa hukummnya, Arjana Bagaskara mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilana Agama Jakarta Barat pada Senin (22/5/2023) dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Baca Juga:  Soal Pemilu dan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Peringatkan Bawaslu Hati-hati, Ada Apa?

Dalam gugat cerai balik yang dilayangkan Inara Rusli, dia menunutut tujuh hal kepada Virgoun. Mulai dari harta gono-gini hingga hak asuh anak.

Baca Juga:  Mendes PDTT Usul BUMDes Beri Internet Gratis untuk Siswa Sekolah

Adapun ketujuh tuntutna Inara Rusli diantaranya:

1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. Provisi:
a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo

Baca Juga:  Gugatan Cerai Istri Dominan, Perceraian di Kota Bandung Tembus 7.119 Kasus
Pages ( 1 of 3 ): 1 23