Nasional

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

×

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

Sebarkan artikel ini
Gugatan syarat klaim asuransi Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum Pemohon saat meyampaikan pokok-pokok permohonan pada sidang pendahuluan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Senin (26/01) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

MK memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas.

Kini, banyak pihak berharap putusan MK nantinya dapat mengakhiri drama klaim asuransi yang berbelit-belit dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.(red)

Baca Juga:  Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Pages ( 4 of 4 ): 123 4