MK memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas.
Kini, banyak pihak berharap putusan MK nantinya dapat mengakhiri drama klaim asuransi yang berbelit-belit dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.(red)
MK memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas.
Kini, banyak pihak berharap putusan MK nantinya dapat mengakhiri drama klaim asuransi yang berbelit-belit dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.(red)