Hari Ini, MK Putuskan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Para hakim di Mahkamah Konstitusi
Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: istimewa)

JABARNEWS │JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait syarat maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (23/10/2023). Sidang ini rencananya akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2 mulai pukul 10.00 WIB.

Ada beberapa permohonan yang akan dibacakan putusannya dalam sidang ini. Salah satu permohonan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Baca Juga:  Kemenag Gelar Sidang Isbat Minggu Besok, Potensi Lebaran Bersamaan Cukup Besar

Dalam perkata dengan nomor 102/PUU-XXI/2023 ini, mereka meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga:  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

Pemohon tersebut juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu, dengan tujuan agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.

Baca Juga:  Hanya Menang 3-0 Lawan Timor Leste, Ternyata 8 Pemain Timnas Indonesia Positif Covid-19

Sementara pada perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta MK menetapkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.