Ia mendesak agar perlindungan tidak perlu menunggu selesainya verifikasi administratif LPSK ketika ancaman nyata sudah di depan mata.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan perlindungan hukum secara langsung, segera, dan efektif sejak adanya ancaman nyata terhadap saksi, korban, maupun pelapor tindak pidana, tanpa menunggu selesainya proses verifikasi administrative,” ujar La Hasidi dalam petitum.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan perbaikan.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyarankan pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti belum kuatnya argumentasi terkait pertentangan antara pasal yang diuji dengan UUD 1945 sebagai dasar pengujian.





