Nasional

Lawan Aturan ‘Sakti’ Asuransi, Ini Isi Gugatan Nasabah yang Kini Uji Materi di MK

×

Lawan Aturan ‘Sakti’ Asuransi, Ini Isi Gugatan Nasabah yang Kini Uji Materi di MK

Sebarkan artikel ini
Sidang MK mengenai gugatan pasal syarat klaim asuransi KUHD.
Ilustrasi gugatan nasabah terkait klaim asuransi yang memohon untuk menguji pasal 304 KUHD (Foto: Freepik)

Menurut hakim, pemohon perlu melampirkan perbandingan hukum asuransi dari negara lain untuk memperkokoh alasan mengapa Pasal 304 KUHD ini harus diubah demi keadilan.

Baca Juga:  Konsumsi Jantung Pisang Ternyata Bisa Cegah Infeksi Hingga Depresi

“Berikutnya sumber dari perbandingan dari negara-negara ini, harap dicantumkan sumbernya untuk meyakinkan Mahkamah,” ucap Daniel.

MK memberikan waktu hingga Senin, 9 Februari 2026, bagi pemohon untuk memperbaiki berkas gugatannya.

Baca Juga:  Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Setelah berkas perbaikan gugatan diterima, MK akan kembali menggelar sidang kedua untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(red)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4