Nasional

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

×

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7/2022). Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanannya di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab telah membayar denda senilai Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Mengingat, ia di jerat atas tiga kasus tindak pidana.

Baca Juga:  Bersiap Mengaspal, Begini Tips Periksa Ban Mobil Kamu Saat New Normal

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, ia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga:  Ini Alasan Pendekatan Ilmiah Dipakai Polri Dalam Mengusut Penembakan di Rumah Kadiv Propam

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  Gawat! 9 Tahun Lagi Produksi Minyak Indonesia Akan Habis

Kemudian, untuk tindak pidana ketiga Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan