Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, Kemenkumham Ungkap Ini

Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya.

Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:  DAHANA Peduli Terjunkan Tim Kesehatan, Bantu Korban Tsunami Banten

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. (Red)

Baca Juga:  Kapolri Sigit Siapkan Pasukan Reaksi Cepat Brimob untuk Amankan Pemilu 2024