DPRD JabarNasional

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

×

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

“Jaksa Eksekutor, (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” tambahnya.

Baca Juga:  Menguak Sederet Kontroversi Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Garut Terpilih Diminta Segera Laporkan harta Kekayaan ke KPK

“Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan,” terangnya.

Ali menerangkan, Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp750 juta. (Red)

Baca Juga:  Mendes PDTT, Mendagri & Kapolri Teken MoU Awasi Dana Desa
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan