DPRD JabarNasional

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

×

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman akan dicabut hak politiknya.

Baca Juga:  Wah! Ada Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Hingga Rp1,4 Miliar, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Lakukan Evaluasi

Hak politik Ade Barkah itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman terjerat dalam kasus suap proyek di Indramayu.

Baca Juga:  DKPP Imbau Parpol Untuk Tertibkan Data Sipol dan SIlon, Ini Alasannya

“Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya,” kata Ali kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:  Maknai Kemerdekaan RI Ke-75, Polisi Purwakarta Gelar Baksos di Perairan Jatiluhur

Ade Barkah sendiri akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan