Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

“Jaksa Eksekutor, (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” tambahnya.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Bandung Ikuti Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK

Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

Baca Juga:  Yes.. Mal Pelayanan Publik Segera Dibuka di Bekasi

“Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan,” terangnya.

Ali menerangkan, Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp750 juta. (Red)

Baca Juga:  KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Toilet Mewah di Bekasi, Siapa Mereka?