DPRD JabarNasional

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

×

Hak Politik Mantan Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Dicabut Selama Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman. (Foto: Rian/JabarNews).

“Jaksa Eksekutor, (11/8/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” tambahnya.

Baca Juga:  Refleksi Isra Mi'raj Menurut Siti Muntamah: Kebersihan Hati...

Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

Baca Juga:  Jalan Berliku Penangkapan Djoko Tjandra

“Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan,” terangnya.

Ali menerangkan, Ade Barkah juga dibebankan untuk membayar uang pidana denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, dia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp750 juta. (Red)

Baca Juga:  Kunker ke Yogyakarta, Komisi II DPRD Jabar Adopsi CoE Kepariwisataan 2024
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan