Hari Ini PSBB Mulai Diterapkan Di Tangerang Raya

JABARNEWS | TANGERANG – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB akan berlaku di kawasan Tangerang Raya mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). PSBB berlaku di kawasan Kota/Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang terus melakukan sosialisasi kepada pengendara menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang yang berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, para petugas menyosialisasikan beberapa hal terkait pelaksanaan PSBB antara lain terkait kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan bagi penguna sepeda motor, dan larangan berboncengan bagi pengendara sepeda motor kecuali satu alamat rumah.

Lalu aturan ojek online yang hanya diperbolehkan mengangkut barang, termasuk aturan angkutan umum yang hanya dibolehkan mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Baca Juga:  Ada Lagi Artis Indonesia Yang Siap Maju Pada Pilkada Di Jabar, Simak!

“Sekaligus pendistribusian barang hanya untuk kepentingan kebutuhan pokok, pangan dan kesehatan,” ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Adapun lokasi check point tersebar di 48 titik pada 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang seperti di Jalan Gatot Subroto di Kecamatan Jatiuwung, Jalan MH. Thamrin di Kecamatan Pinang, Jalan Hos Cokroaminoto di Kecamatan Larangan dan Jalan Daan Mogot di Kecamatan Batuceper.

Beberapa jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menjadi perlintasan keluar dan masuk kendaraan ke Kota Tangerang.

“Sosialisasi ini dilakukan bertujuan guna mengurangi pergerakan atau mobilitas masyarakat selama pandemi COVID – 19,” ujarnya.

Persiapan PSBB sebelumnya juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka memperketat kegiatan warga di luar rumah yang berada pada 10 kecamatan menjelang berlakunya PSBB Tangerang Raya.

Baca Juga:  Pemdes Anjun Percepat Pembangunan Desa

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, warga yang berdomisili pada 29 kecamatan seluruhnya harus menaati PSBB tersebut.

“Petugas harus melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga di Kecamatan Teluknaga, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Pagedangan, Curug, Cisauk, Jayanti, Cikupa dan Kecamatan Tigaraksa,” kata dia di Tangerang, Jumat, 17 April 2020.

Ahmed Zaki sebelumnya telah mengeluarkan pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari dimulai 18 April 2020.

Menurut dia, dalam Perbup soal PSBB tersebut mengatur sebanyak 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Sejumlah Wilah Ini Akan Diterjang Ombak Setinggi 4 Meter

Sedangkan tujuannya adalah percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan berlaku pada 29 kecamatan dan 426 desa/kelurahan.

Upaya memperketat terhadap 10 kecamatan tersebut karena memiliki penduduk yang padat, terdapat banyak kegiatan usaha, seperti pabrik, pusat perdagangan.

Demikian pula adanya Perbup tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah serta antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan dalam Perbup juga dijelaskan untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi warga setempat.

Sebelumnya, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 se wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (Red)