Nasional

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Minta Hakim Tetap Beri Putusan

×

Harmas Cabut Permohonan PKPU, BUKA Minta Hakim Tetap Beri Putusan

Sebarkan artikel ini
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) tegas mempertahankan posisi hukumnya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang digelar pada 19 Februari 2025, agenda utama adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. Namun, secara mendadak, Harmas memutuskan untuk mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya.

Baca Juga:  Persiapan Menuju KLB, PSSI Gelar Kongres Biasa pada 7 Januari 2023

Meski demikian, BUKA tetap mengharapkan agar majelis hakim melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan atas perkara ini.

BUKA menilai bahwa putusan dari majelis hakim sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi bagi dunia usaha, terutama dalam konteks penyelesaian perkara hukum ini

Baca Juga:  HUT Ke-73 RI, Iriawan Amanatkan Kondusifitas

Permohonan PKPU Harmas Sejak Awal Tidak Memenuhi Syarat Hukum

Sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Begini Pernyataan Kapolri

Salah satu kejanggalan yang mencolok adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain dalam permohonan PKPU untuk memenuhi persyaratan adanya dua kreditur.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234