Ragam

Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

×

Bukalapak Seret Harmas ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.

Baca Juga:  Peran Bos Summarecon di Kasus TPPU Walkot Bekasi hingga Kasus Suap Walkot Yogyakarta

Permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Baca Juga:  Seorang PNS Provinsi Tewas Setelah Mobdinnya Bertabrakan

Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

Baca Juga:  Jarang Orang yang Tahu! Ternyata Ini Manfaat Sunroof Mobil

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234