Heboh Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Kuliah, Berikut Penjelasan Mendikbud Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud Dikti).

JABARNEWS │ BANDUNG – Dunia Pendidikan dihebohkan dengan penghapusan skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan kuliah atau meraih gelar sarjana (S1).

Hal tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang berisi dengan standar kelulusan untuk mahasiswa S1 atau D4.

Baca Juga:  Banyak Protes dan Kecurangan, Nadiem Putuskan Tetap Lanjutkan PPDB Sistem Zonasi

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menjelaskan awalnya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh program studi terlebih dahulu, yaitu menerapkan kurikulum berbasis proyek atau format serupa.

Baca Juga:  Ini Tips Cuci Tangan yang Benar Usir Kuman

Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum berbasis proyek, mahasiswa akan diberikan tugas akhir yang tidak berbentuk skripsi. Tugas akhir ini dapat berupa pembuatan prototipe, proyek, atau jenis penugasan lainnya.

Baca Juga:  Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Bekasi

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kerja kelompok.