ABPPTSI Jabar dan Rektor USB YPKP Bandung: Skripsi tidak Wajib Kampus Leluasa Berinovasi Maju

Konferensi pers di kampus USB YPKP Bandung, Jalan PHH Mustofa (Suci) No 68, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Rektor Universitas Sangga Buana (USB) YPKP, Dr. Didin Saepudin, SE., M.Si saat jumpa pers dengan awak media memberikan tanggapan mengenai keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Kata Didin ada tiga peraturan yang digabung di dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini, yakni mengenai standar nasional pendidikan tinggi, kemudian sistem penjaminan mutu dan aplikasinya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 14 November 2022

“Ini menimbulkan fleksibilitas pada kampus untuk berinovasi. Pemerintah memberikan peluang banyak kepada perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu lulusannya,” kata Didin, di kampus USB YPKP Bandung, Jalan PHH Mustofa (Suci) No 68, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023).

Pihaknya pun mencoba untuk mengimplementasikannya, di antaranya mengenai tugas akhir sarjana dan sarjana terapan bukan hanya dalam bentuk skripsi, tapi bisa proyek, prototipe, jurnal internasional dan lainnya.

Baca Juga:  Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika : Alhamdulilah

Berkaitan dengan tugas akhir mahasiswa bukan hanya dalamm bentuk skripsi, ada beberapa kampus yang sudah mengimplementasikannya, sebelum Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini keluar.

“Kalau kami memang belum melakukannya, karena taat azas. Setelah ada permennya Insya Allah akan kami launching di semester depan,” kata Didin.

Baca Juga:  5 Ikatan Alumni Kampus Ternama dan Pemkot Bandung akan Gelar Women 20

Pihaknya pun terus berinovasi dalam meningkatkan lulusannya, ada beberapa strategi yang dilakukan oleh USB YPKP, contohnya terkait mahasiswa boleh mengambil perkuliahan di luar perguruan tinggi, setara 40 sks. Ini salah satu upaya USB YPKP untuk mencapai 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan tinggi.