Nasional

Idul Fitri 1440 H, Abu Bakar Bassyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi

×

Idul Fitri 1440 H, Abu Bakar Bassyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Dua orang diantarnya, yakni narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir dan narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan.

Baca Juga:  Hari Libur Nasional Tahun 2022 Ditetapkan Ada 16 Hari, Catat Tanggalnya

“Abu Bakar Ba’asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari dan Gayus Tambunan mendapat remisi dua bulan,” kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana dalamketerangan resminya, Rabu (5/6/2019).

Berbeda dengan Baasyir dan Gayus, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bu Yani tidak mendapat remisi pada momen Idul Fitri ini.

Baca Juga:  KLB Partai Demokrat Sahkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum

“Buni Yani tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidananya,” jelas Sopiyana.

Sopiyana menambahkan, remisi khusus ini diberikan kepada 843 dari total 1.069 WBP di Lapas Gunung Sindur. Dengan rincian yakni 15 hari untuk 14 orang, 1 bulan untuk 631 orang, 1 bulan 15 hari untuk 175 orang dan 2 bulan untuk 23 orang.

Baca Juga:  Unggul 54 Suara, Nashrudin Azis Sujud Syukur Kemenangan

“Usulan pemberian remisi khusus di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang,” pangkas Sopiyana. (Red)

Tinggalkan Balasan