Imbas Status Zona Merah Covid-19, PAD Kota Cirebon Anjlok

JABARNEWS | CIREBON – Kota Cirebon saat ini masih masuk dalam kategori zona merah, atau berstatus beresiko tinggi penyebaran virus corona atau Covid-19. Sehingga, membuat pendapatan daerah menurun.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan bahwa Selain wilayah Bekasi, Kota Cirebon juga masih dalam kategori zona merah. Sehingga Pemerintah menerapkan pembatasan aktifitas masyarakat, untuk mengantisipasi lonjakan pasien positif Covid-19.

Baca Juga:  KPU Kota Depok Tambah Target Partisipasi Pemilih di Pilkada Sebesar 21 Persen

“Kami tidak terkonsentrasi pada status zona merah, tapi kita fokus pada penanganan untuk mengantisipasi lonjakan itu,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor Balai Kota Cirebon. Rabu (21/10/2020)

Dijelaskan Azis, untuk mengurangi lonjakan pasien positif Covid-19 tersebut, pihaknya telah menerapkan program pembatasan aktifitas masyarakat yang bisa menimbulkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira Bagi Pecinta Sepak Bola Eropa

“Penerapan itu, dirasa cukup efektif untuk mengurangi masyarakat kegiatan masyarakat yang berpotensi penyebaran covid-19,” katanya.

Sejak awal bulan Oktober, lanjut Azis Pemerintah Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menerapkan sistem buka tutup di sembilan jalan. Serta pembatasan jam operasional bagi pertokian dan pusat perbelanjaan.

“Pembatasan aktivitas bagi masyarakat ini, berlaku hingga akhir Oktober nanti,” katanya.

Baca Juga:  Sering Terima Japri, Walkot Bogor Sampaikan Ini Ke Mendikbud Nadiem

Penerapan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tersebut memang dirasa cukup efektif. Namun, Diakui Azis kebijakan itu berimbas pada anjloknya pendapat daerah, terutama sektor retribusi, restoran dan hotel.

“Dari survei yang telah kami dilakukan. Memang didapati ada penurunan pendapatan daerah. Maka kami akan terus lakukan evaluasi, dari pemberlakuan aturan ini,” katanya. (Arn)