Ingat! Langgar Protokol Kesehatan Di Bandung Akan Kena Sanksi Tegas

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat akan langsung disanksi dan ditindak tegas.

“Sekarang kita tidak lagi menyediakan ruang permisif, tidak ada lagi ruang basa basi. Ada yang melanggar, maka kita akan sanksi dan tindak dengan tegas,” tutur Ema selepas Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Pada Pembahasan RAPBD Perubahan T.A 2020 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:  Jabar Masuk Daftar Sepuluh Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Menurut Ema, salah satu makna dari penerapan AKB Diperketat adalah penguatan dan ketatnya Law Enforcement. Di masa ini penguatan penegakan Hukum menjadi salah satu titik tumpu yang akan terus dipertahankan.

“Saya berharap semua warga mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menjaga jarak,” kata Ema.

Baca Juga:  Dihantam Corona, Kisah Penyewa Jasa Ban Bertahan di Tengah Pandemi

Ema mengungkapkan, penutupan sejumlah ruas jalan pada pagi dan malam hari yang berlaku mulai Jumat (14/9/2020) merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bandung dengan Polrestabes Bandung.

Pemkot Bandung dan Polrestabes bandung sepakat buka-tutup jalan merupakan salah satu upaya membatasi pergerakan manusia yang dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19.

“Pertimbangan bahwa sebagian besar masyarakat yang harus keluar rumah untuk bekerja dan diasumsikan telah sampai pada tempat bekerjanya masing masing. Sehingga pengendalian ruas jalan tetap dapat dilakukan lebih baik,” kata Ema.

Baca Juga:  Gagal Nyalip, Mobil Pick Up Kena Hantam Bus di Nagreg

“Sedangkan penutupan ruas jualan pada waktu malam sudah sesuai dan konsisten dengan Perwal 37 dan Perwal 46. Bahwa sebagian kegiatan usaha yang mendapatkan rekomendasi untuk relaksasi diberikan batas waktu beroperasi hingga pukul 21.00 WIB,” katanya. (Red)