Nasional

Ini Cara KPU Kabupaten Sukabumi Kelola Anggaran Pilkada, Simak

×

Ini Cara KPU Kabupaten Sukabumi Kelola Anggaran Pilkada, Simak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUKABUMI – Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam dalam pendampingan pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kami menggandeng Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan pendampingan khususnya dalam hal pengelolaan anggaran pilkada agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berimbas kepada masalah hukum,” ujar Ferry, Rabu (01/07/2020).

Menurut dia, pihaknya menginginkan pelaksanaan pilkada ini bisa berjalan sukses tanpa ada ekses dari tahap awal hingga akhir. Kerja sama antara KPU Kabupaten Sukabumi dengan pihak Kejari ini memang menjadi prioritas dan sudah direncanakan sejak awal.

Baca Juga:  Lionsgate Pekerjakan Eric Warren Garap Now You See Me 3

“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari dalam pengelolaan anggaran pilkada senilai Rp73 miliar bisa termanfaatkan dengan maksimal dan tidak sampai ada salah input atau lain hal,” katanya.

Menurut dia, masalah anggaran selalu menjadi sorotan sehingga pihaknya menggandeng Kejari sebagai lembaga hukum dan tempat untuk berkonsultasi dalam penggunaan keuangan negara tersebut.

Baca Juga:  Ombak Besar Sapu Puluhan Pondok di Lokasi Wisata Sialang Buah Serdang Bedagai

“Target kami penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukabumi berjalan sukses hingga akhir dan tidak ada permasalahan yang timbul apalagi sampai menyangkut anggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPU ini sebagai upaya pendampingan khususnya dalam penggunaan anggaran. Selain itu, penerangan hukum untuk memberikan penyuluhan terhadap batasan-batasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Bikin Serem, Cerita Via Vallen Pertama Kali Mengobati Orang Kerasukan Setan

Menurut dia, tahapan pilkada mulai dari penyerapan anggaran, realisasi dan perselisihan, Kejaksaan selaku pengacara negara tentunya harus hadir dan membantu untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada ini.

“Kami mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pilkada dari sisi hukum, apalagi jika nantinya terjadi persengketaan,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan