Nasional

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

×

Ini Daftar 24 Daerah harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pleno terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/02/2025).

Dalam sidang MK tersebut, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara Pilkada 2024 yang telah melewati tahap pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  Ya Ampun, Wakil Rakyat Di Karawang Usir Rakyatnya

Dari total perkara Pilkada 2024 tersebut, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak sembilan perkara, serta menyatakan lima perkara tidak dapat diterima.

Baca Juga:  Mahfud MD Ingatkan Pimpinan Parpol dan DPR: Jangan Abaikan Konstitusi Demi Kekuasaan

Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga:  SBY Tanggapi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ini Instruksi untuk Kader Demokrat
Pages ( 1 of 4 ): 1 234