JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pleno terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/02/2025).
Dalam sidang MK tersebut, sembilan hakim konstitusi membacakan putusan terhadap 40 perkara Pilkada 2024 yang telah melewati tahap pemeriksaan lanjutan.
Dari total perkara Pilkada 2024 tersebut, MK mengabulkan 26 gugatan, menolak sembilan perkara, serta menyatakan lima perkara tidak dapat diterima.
Dengan demikian, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.
Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 di antaranya berujung pada perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).