Nasional

Ini Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel dan Produk-produknya

×

Ini Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel dan Produk-produknya

Sebarkan artikel ini
MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Antara).
MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Antara).

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini memberikan panduan praktis kepada umat Islam untuk menerjemahkan dukungan mereka kepada Palestina ke dalam tindakan nyata.

MUI mendorong umat Islam untuk terlibat dalam gerakan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga:  Badan Geologi: Indonesia Memerlukan Penanganan Mitigasi yang Baik

“Ini adalah langkah-langkah konkrit yang dapat diambil oleh setiap individu untuk mendukung perjuangan Palestina,” tegasnya.

MUI tidak hanya mengarahkan fatwanya kepada individu umat Islam, tetapi juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia. Rekomendasi ini termasuk melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.

Baca Juga:  Meski Bandung Barat Kembali Zona Merah, Wisata di Lembang Tetap Dibuka

“MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah mengirim bantuan kemanusiaan, serta menggandeng negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel,” ujar Asrorun Niam.

Baca Juga:  Hari Ke-4 PSBB di Purwakarta, Petugas Temukan 606 Pelanggar
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3