Ini Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel dan Produk-produknya

MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Antara).

Dalam upaya melibatkan masyarakat lebih luas, MUI juga mengajak lembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq, dan sedekah. Hal ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan kontribusi finansial secara langsung dalam mendukung perjuangan Palestina.

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Stok Sembako di Kota Bandung Aman Terkendali

Fatwa MUI ini tidak hanya mencerminkan sikap tanggung jawab ulama terhadap konflik Palestina-Israel. Tetapi juga, memberikan pedoman praktis bagi umat Islam untuk mengambil tindakan nyata. (Red)

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan, Puluhan Relawan Siaga di Wisata Air Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News