Ini Komentar FAGI Soal Pendidikan Di Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) melakukan kajian masalah solusi untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Jawa Barat (Jabar). Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan, permasalahan Pendidikan di Jabar terdapat beberapa masalah pendidikan yang perlu diperhatikan Pemprov Jabar.

“APK pendidikan menengah di Jabar masih rendah 72,6 persen dibanding dengan APK rata-rata nasional garis miring APK provinsi di Pulau Jawa, sehingga kurang lebih 23 persen lulusan SMP tidak melanjutkan ke pendidikan menengah,” kata Iwan, dalam Acara Diskusi akhir Tahun 2018 Pendidikan di Provinsi Jawa Barat di Aula SMAN 9 Kota Bandung.

Iwan menyebutkan, sekolah negeri kekurangan guru dan TU, PNS/ASN karena banyak yang pensiun sebagai dampak pengangkatan serentak pada masa orde baru. Apalagi, di sekolah-sekolah yang baru dibangun rata-rata hanya satu sampai dua orang guru PNS/ASN.

Baca Juga:  Gus Muhaimin Punya Rencana Jadikan RI Negara Maju, Begini Aksinya

“Upah guru honorer, khususnya di sekolah-sekolah negeri sangat rendah dibanding gaji guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menilai, belum terlaksananya periodisasi masa tugas kepala sekolah yang merata di seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat sebagaimana aturan yang berlaku sehingga kesempatan guru menjadi kepala sekolah terhambat. Sarana prasarana pembangunan khususnya sekolah yang baru dibangun di daerah-daerah terpencil masih kurang jauh dari standar nasional sarana prasarana.

Belum terstruktur pungutan atau sumbangan masyarakat atau orang tua kepada sekolah tidak ada standar iuran peserta didik baru atau iuran bulanan. Belum berperannya pengawasan dari lembaga non fungsional seperti dewan pendidikan atau komite sekolah.

Atas dasar tersebut, FAGI menilai maka perlu segera dibuat regulasi sebagai turunan perda pendidikan. “Perlu adanya peningkatan APBD khusus untuk fungsi pendidikan di luar biaya pegawai dan pendidikan ke dinas, sehingga pembangunan fisik tidak terabaikan,” tegas Iwan.

Baca Juga:  Waduk Cirata Masih Jadi Favorit Para Pemancing, Begini Alasannya

Terkait guru honorer, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa barat. Di antaranya, angka tenaga guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS dengan revisi UU No 5 Tahun 2014 ASN dan Peraturan Men-PAN RB No 36 tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 tahun.

“Jika tidak mengikuti CPNS untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri diberikan SK status guru honorer tetap daerah sehingga dapat diikutsertakan program sertifikasi guru,” ujarnya.

Bagi guru dan tenaga administrasi sekolah yang tidak lolos menjadi CPNS diberi kesempatan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. “Bagi guru dan tenaga administrasi sekolah honorer diberikan gaji dari pemda sekolah yayasan sesuai dengan PMK sekurang-kurangnya pada APBD 2019,” jelas Iwan.

Baca Juga:  MUI Imbau Masyarakat Kawal dan Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif

FAGI menilai harus segera ada revisi Perda No 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan pendidikan Jabar yang dibuat tergesa-gesa yang mengatur persoalan-persoalan pokok di Jawa Barat. “Terus segera dikeluarkan pergub yang mengatur masalah-masalah pendanaan pendidikan pola rekrutmen tenaga pendidik pengawas guru dan kepala sekolah,” lanjut Iwan.

Di samping itu, perlu adanya pergub yang mengatur tentang sumber dana pendidikan pengelolaan- pengelolaan pendidikan serta langkah-langkah pemungutan di sekolah yang tidak sesuai regulasi yang berlaku. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat