Ini Pengakuan Puan Maharani Soal Surpres Calon Panglima TNI

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Fajar.co.id).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka anggota DPR punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut. (Red)

Baca Juga:  Mendes PDTT, Mendagri & Kapolri Teken MoU Awasi Dana Desa