Nasional

Ini Tanggapan PBNU Terkait Polemik UU Cipta Kerja

×

Ini Tanggapan PBNU Terkait Polemik UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Menanggapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj ikut angkat bicara.

Baca Juga:  Gelaran Jalan Sehat, Buruh Tani di Indramayu Dapat Hadiah Mobil

Dalam keterangan tertulisnya, Said mengungkapkan Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Said, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan. Said juga menyoroti keberadaan pasal pendidikan yang termaktub dalam UU Cipta Kerja. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 point K yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Baca Juga:  Mau Liburan Ke Sari Ater Subang? Simak Ini

Said juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan diri turun menggelar kerumunan demostrasi, mengingat pandemi virus Covid-19 yang masih belum mereda. (Dod)

Baca Juga:  Walikota Sukabumi Unggah Momen Romantis Bareng Istri, Hati Ini Perlu Seimbang

Tinggalkan Balasan