Nasional

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

×

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

Karikatur – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

Hakim membeberkan bahwa selama jalannya proses persidangan terdakwa Azis Syamsuddin dinilai tidak kooperatif, terlebih dalam posisi sebagai mantan wakil DPR RI yang seharusnya memberikan teladan.

Baca Juga:  Polres Subang gelar Apel Pergeseran Pasukan PAM TPS

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat lembaga DPR, dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.” ujar hakim.

Adapun hal yang meringankan hukuman Azis Syamsuddin yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Hari Pertama Bekerja Saat PSBB Transisi, Antrian Penumpang KRL Mengular

Diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin, uang tersebut bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi di Lampung Tengah pada 2017 lalu. (Dodi)***

Baca Juga:  Kasus Suap MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 M ke Dadan Tri Adalah Murni Bisnis Skincare

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan