Nasional

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

×

Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini
Karikatur - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

Karikatur – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

Hakim membeberkan bahwa selama jalannya proses persidangan terdakwa Azis Syamsuddin dinilai tidak kooperatif, terlebih dalam posisi sebagai mantan wakil DPR RI yang seharusnya memberikan teladan.

Baca Juga:  Waduh! Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat lembaga DPR, dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan.” ujar hakim.

Adapun hal yang meringankan hukuman Azis Syamsuddin yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Tutup Mata, Warga Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak

Diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin, uang tersebut bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi di Lampung Tengah pada 2017 lalu. (Dodi)***

Baca Juga:  OTT KPK di Bandung, Sembilan Orang Ditangkap

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan