Ini Vonis yang Diberikan kepada Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Karikatur - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS I BANDUNG – Dalam agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Kejari Karawang Selidiki Proyek Pengadaan PJU oleh Dishub Tahun 2022, Ada Apa?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.”

Vonis terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Azis.

Baca Juga:  Empat Lokasi Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik Disita Terkait Kasus Suap Ade Yasin

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.” tegas Ketua Majelis Hakim M. Damis.

Baca Juga:  KPK Sita Harta Benda Milik Rafael Alun, Berikut Daftarnya

Selain dari hukuman penjara sang mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diganjar hukuman tambahan yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.