Nasional

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

×

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK lanjutkan penyidikan Adjie pemilik PT JN kasus korupsi ASDP, meski Ira Puspadewi dan 3 pejabat tinggi ASDP bebas
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Net)

“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:  Kru TV Positif Covid-19, Sejumlah Artis Jalani Swab Test

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.

Baca Juga:  Mahfud MD: Kasus Hukum Johnny G Plate Tidak Terkait Pemilu 2024

Transaksi tersebut diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan beberapa pihak, termasuk manajemen ASDP dan pemilik PT JN.

Budi menjelaskan pembebasan ketiga mantan pejabat ASDP dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Antisipasi Sekolah Tatap Muka, Guru di Cimahi Mulai Dites Covid-19

Bahkan, Ira Puspadewi dan dua rekannya menyampaikan apresiasi atas profesionalitas KPK selama proses hukum berlangsung.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3