Nasional

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

×

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK lanjutkan penyidikan Adjie pemilik PT JN kasus korupsi ASDP, meski Ira Puspadewi dan 3 pejabat tinggi ASDP bebas
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Net)

“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:  Warga Indramayu Desak Kejati Tetapkan Wakil Bupati Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan DPRD

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.

Baca Juga:  Ini Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF U-16 2022

Transaksi tersebut diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan beberapa pihak, termasuk manajemen ASDP dan pemilik PT JN.

Budi menjelaskan pembebasan ketiga mantan pejabat ASDP dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Hari Ini, Para Petinggi Summarecon Diperiksa Penyidik KPK, Satu Orang sudah Jadi Tersangka

Bahkan, Ira Puspadewi dan dua rekannya menyampaikan apresiasi atas profesionalitas KPK selama proses hukum berlangsung.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3