“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Untuk tersangka Saudara Adjie pemilik PT JN, ini masih on progress penyidikannya,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.
Transaksi tersebut diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan beberapa pihak, termasuk manajemen ASDP dan pemilik PT JN.
Budi menjelaskan pembebasan ketiga mantan pejabat ASDP dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bahkan, Ira Puspadewi dan dua rekannya menyampaikan apresiasi atas profesionalitas KPK selama proses hukum berlangsung.





