Nasional

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

×

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK lanjutkan penyidikan Adjie pemilik PT JN kasus korupsi ASDP, meski Ira Puspadewi dan 3 pejabat tinggi ASDP bebas
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Net)

“Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya,” ujar Budi.

Baca Juga:  Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

Ia menambahkan, penyidik dan penuntut telah menjalankan tugas secara profesional dan kredibel.

Menurut Budi, selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK, ketiganya dinilai berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib.

Baca Juga:  Cak Imin Janji Perpanjang Dana Otonomi Khusus Aceh Jika Menang di Pilpres 2024: Sampai Kiamat!

Kini setelah dibebaskan, KPK akan memusatkan penyidikan pada peran Adjie sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.(red)

Baca Juga:  Kata Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK
Pages ( 3 of 3 ): 12 3