Izin Karaoke Executive Venesia BSD Dicabut, Ini Sebabnya

JABARNEWS | TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencabut izin tempat hiburan karaoke Executive Venesia BSD, yang digerebek polisi karena dugaan prostitusi. Penggerebekan pada Rabu 19 Agustus 2020 itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Venesia, di sana ada tiga izin usaha yang diajukan ke pemkot Tangerang Selatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangsel Mursinah di kantornya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Langit Bandung Cerah Berawan Hingga Diguyur Hujan

Menurut Mursinah, Satpol PP kini sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mencabut izin tempat karaoke Executive Venesia BSD.

Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP kota Tangsel Sapto Pratolo mengungkapkan selain izin karaoke yang dicabut, ada pula izin spa yang juga dicabut. Kedua tempat itu dianggap melanggar PSBB.

“Jadi Venesia mengajukan tiga izin usaha ke kami, hotel, karaoke dan spa. Untuk karaoke dan spa kita cabut karena dasarnya melanggar PSBB yang saat ini masih berlangsung di kota Tangsel,” ujarnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Purwakarta Kawal Surat Penolakan Omnibus Law dari DPRD ke DPR RI

Atas dugaan pelanggaran PSBB itu, pemerintah kota Tangsel akan menyampaikan surat pencabutan izin ke pemilik dari karaoke Executive Venesia untuk menutup tempat tersebut.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek Karaoke Executive Venesia di BSD Serpong pada 19 Agustus lalu karena dugaan praktik prostitusi. Dari penggerebekan itu didapat 47 pekerja seks dan 13 orang yang terdiri dari tujuh muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional, dan seorang general manager.

Baca Juga:  Ternyata Tidur Berlebihan Selama Ramadhan Tak Baik Untuk Kulit

Polisi juga menyita uang Rp 730 juta milik pengelola karaoke dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020. Untuk bisa berhubungan badan para pelanggan yang datang minimum harus membayar dengan tiga lembar voucher. Tarif prostitusi untuk satu ladies berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta. (Red)