JABARNEWS | JAKARTA – Manajer operasional sebuah lapangan golf di Sawangan, Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Lapangan golf ini juga telah ditutup dan disegel, pada Selasa (6/72021) lalu, setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa tempat tersebut masih beroperasi.
“Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021), dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati demikian, Yusri Yunus tak mengungkap identitas manajer operasional lapangan golf yang ditetapkan sebagai tersangka ini.
Dia hanya menyebut bahwa tersangka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Yang bersangkutan juga tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
“Ancaman satu tahun penjara, tetapi tidak kita lakukan penahanan,” ucap Yusri Yunus
Lebih lanjut, dia menuturkan Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya telah melakukan inspeksi mendadak alias sidak terhadap 120 perusahaan di Jakarta.
“Sebanyak 120 kantor kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan. Hasilnya, sampai dengan saat ini yang diselidiki atau masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus,” kata dia.
“Ini tim satgas masih bekerja terus untuk menyidak kantor-kantor yang sudah ditentukan kebijakan pemerintah untuk tutup yang masih buka,” ujarnya.
Selain perusahaan, Satgas Gakkum juga memproses 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat, 3 kasus soal permainan harga obat Covid-19, serta 1 kasus terkait penimbunan tabung oksigen.
“Kemudian juga men-take down berita hoaks 1 kasus, sidang tipiring (tindak pidana ringan) 90 kasus,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Yusri pernah mengungkapkan bahwa Satgas Gakkum telah menetapkan sekitar 70 tersangka dalam kasus perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Sebagian besar dari para tersangka itu sebagian besar merupakan pemimpin perusahaan.
Namun, Yusri Yunus tak membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM Darurat tersebut, termasuk soal identitas para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (Red)