Nasional

Jangan Tergiur! Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pelaku Politik Uang

×

Jangan Tergiur! Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pelaku Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)

“Politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi,” jelas Benny.

Bawaslu DKI Jakarta menghimbau warga Jakarta untuk waspada dan tidak terpengaruh oleh praktik ini, terutama di masa tenang saat ini.

Baca Juga:  Tiga Pilihan Investasi Ini Cocok Untuk Beli Rumah Impian

Untuk mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang, Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan patroli mulai malam ini hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan di Jakarta.

Baca Juga:  Tempo Digugat Mentan Amran Rp200 Miliar, Pakar: Gejala Otoritarianisme Makin Kuat

“Kami juga melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Mulai malam nanti kita juga akan melakukan patroli di seluruh titik di Jakarta ini. Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, membagikan sembako, amplop, voucer, dan seterusnya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan,” tutur dia.

Baca Juga:  Warga Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara saat Pencoblosan, Begini Penjelasan Bawaslu Jabar

Bawaslu DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik politik uang yang terjadi di wilayahnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3