Nasional

Jangan Tergiur! Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pelaku Politik Uang

×

Jangan Tergiur! Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pelaku Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)
Ilustrasi pelaku politik uang (Foto: Perludem.org)

“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Benny.

Baca Juga:  Laga Timnas Indonesia Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Berakhir Imbang

Masa tenang Pilkada 2024 telah dimulai sejak tanggal 24 November 2024 hingga 26 November 2024. Lalu pemungutan suara dan pencoblosan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.(red)

Baca Juga:  Legislator Sebut RI Belum Pasti Dapat Izin Umroh dari Arab Saudi, Karena..
Pages ( 3 of 3 ): 12 3