JABARNEWS | JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap peran sentral mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Chromebook yang kini tersandung kasus korupsi.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut Nadiem adalah inisiator utama di balik proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS itu.
Bahkan, kata Qohar, perencanaan tersebut telah dirumuskan sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.