“Kita berharap tahapan Pemilu tetap berjalan berjalan,” ucap dia.
Untuk diketahui PN Jakarta Pusat memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari dalam perkara perdata gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
Putusan penundaan pemilu tersebut ada pada petitum nomor 5 gugatan Partai Rakyat Adil Makmur. ***