Kemudian peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan.
Selain itu pendidikan dokter spesialis juga dapat dilakukan melalui program proctorship. Melalui program ini, dokter tidak perlu terbang ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tetapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.
Melalui akun Twitternya, Kemenkes mengklaim skema pengaturan ini juga akan menghilangkan bulying yang selama ini terjadi. (red)