Kades Cikeris Bingung Sekdesnya Masih Aktif Dan Tercatat Di DCT

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang di tetapkan pada 20 September 2018 lalu, Sumarna, masih aktif sebagi Sekertaris Desa di Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

“Ya, beliau masih aktif di Desa,” kata Kepala Desa Cikeris, Dasep Sopandi, saat dihubungi via seluler, Sabtu (17/11/2018).

Menurutnya, saat musim pendaftaran caleg dulu, yang bersangkutan memang sempat mengajukan pengunduran diri sebagai sekdes. Namun belakangan yang bersangkutan mencabut kembali.

“Sempat mengajukan mundur, tapi gak jadi. Dicabut lagi,” ujar Dasep.

Sebaliknya, kata dia, Sumarna berniat mundur dari pencalegannya. Bahkan hal ini sudah diutarakan jauh hari. Namun, rupanya namanya tetap muncul di DCT.

Baca Juga:  DPRD Jabar Gedung Rakyat, Dewan Kehormatan: Kita Perketat 3M

“Gak tau sekarang jadinya gimana, beliau masih aktif di desa, namun namanya tercatat dalam DCT,” keluh Kades.

Sebelumnya menurut, Koordinator Divisi Penindakan Bawalu Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan proses klarifikasi terkait dua caleg yang diduga masih aktif sebagai aparatur desa dinyatakan final.

Menurut Siti, selama proses klarifikasi pihaknya tidak menemukan bukti terkait dugaan bahwa yang dua Caleg bersangkutan masih beraktivitas sebagai aparatur pemerintahan desa.

Baca Juga:  Tuyul Bersama Rekannya Bobol Tempat Karaoke Di Purwakarta

“Dua Caleg ini (Sumarna dan Linda) tidak terbukti melanggar,” katanya kepada awak media melalui pesan singkatnya, Jumat (16/11/2018) kemarin.

Dengan demikian, maka dua Caleg tersebut bisa melanjutkan keikutsertaanya dalam Pemilu Legislatif 2019.

“Perkara ini kami jadikan sebagai temuan,” katanya.

Hal senada dikatakan, Koordinator Divisi Hukum KPU Purwakarta, Salman. Pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas dua caleg tersebut.

“Sudah saya cek lagi keduanya sudah lengkap, sudah mengundurkan diri dari jabatan yang di sangkakan,” kata Salman.

Diketahui, Sumarna merupakan caleg dari Partai Demokrat Dapil IV meliputi Kecamatan Darangdan dan Bojong. Belakangan diketahui yang bersangkutan masih aktif sebagai perangkat desa, khususnya sekdes. Padahal ketentuannya, perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif, harus mundur dari posisinya sebagai sekdes.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Level 3 Nataru Batal, Tapi Syarat Perjalanan Tetap Diperketat

Selain Sumarna, hal serupa juga terjadi pada Linda Nurdiana. Caleg Gerindra dapil III meliputi Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam dan Wanayasa. Meski sudah masuk dalam DCT yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai Direktur Bumdes Desa Pasawahan Kulon. Surat pengunduran dirinya baru diserahkan kepada KPU setelah DCT. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat