Kades Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Kata DPMD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Desa (Kades) Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial MHN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Purwakarta.

MHN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan seorang wartawan bernama Adi Kurniawan Tarigan (43). Dimana peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di SPBU Parcom Purwakarta, pada Jumat (10/1/2020) yang lalu.

Terkait Kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat memberikan tanggapannya.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kabid Pemerintahan Desa, Hilman Nugraha mengatakan, hingga saat ini, pihaknya secara dokumen legal formal belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Kades berinisial MHN yang dimaksud.

Baca Juga:  Menggagas Sistem Ekonomi Syariah Di Tengah Krisis Ekonomi Akibat Pandemi

Jika nanti sudah mendapatkan informasi secara resmi dari pihak berwenang, kata Hilman, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan diambil.

“Hingga saat ini kita belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak berwenang terkait penetapan tersangka Kades MHN. Jadi kita belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan,” kata Hilman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:  Tim Vaksin Merah Putih Ajak Swasta Ikut Terlibat Dalam Produksi

Hilman menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015, ada beberapa alasan pemberhentian seorang Kades dari jabatannya, seperti berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Kemudian, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan atau penghapusan desa.

“Selanjutnya tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Hilman.

Baca Juga:  Indonesia Resmi Jadi Anggota Tetap FATF, Presiden Jokowi Beberkan Hal Ini

Selain itu, Hilman menambahkan, Kades juga bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati atau Walikota, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Pemberhentian sementara juga bisa dilakukan jika Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” jelas Hilman. (Zal)