Kafilah MTQ Sumut Tolak Buka Cadar, Ternyata Peserta Terbaik Labura

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Sempat viral di media sosial seorang kafilah diskualifikasi majelis hakim saat tampil di Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke -37 tingkat Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Pemerintah Kota Tebing Tinggi enggan membuka cadar, Rabu (9/9/2020) malam.

Perempuan yang enggan membuka cadar saat tampil di mimbar, dia adalah Muyassarah binti Jamaluddin perseta dari cabang Tapsir bahasa Arab merupakan kalifah utusan Kabuoaten Labuhan Batu Utara (Labura) .

Ketua Offesial Kabupaten Labura, HM Yusuf Tanjung didampingi Kabag KesRa Kabupaten Labura Tasrip Harahap pada jabarnews.com di Tebing Tinggi, Jumat (11/9/2020) mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang mendiskualifikasi peserta asal Kabupaten Labura dari cabang tapsir bahasa Arab.

Baca Juga:  Golkar Dianggap Sudah Khianati Perkaderan

“Kita kecewa hanya karena enggan membuka cadar saat tampil di mimbar langsung diskualifikasi majelis hakim,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan adanya peserta diskualifikasi majelis hakim MTQ ke 37 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labura sangat kecewa dan merasa dirugikan karena peserta tersebut merupakan salahsatu peserta terbaik dan peraih juara pertama pada MTQ ke-11 Kabupaten Labura.

“Muyassarah yang di diskualifikasi dewan hakim peserta terbaik dengan meraih juara pertama pada MTQ ke11 Kabuolpaten Labura,” ucap Yusuf.

Baca Juga:  Ada Pengalihan Jalur Bagi Kendaraan Besar di Tol Cipali ke Pantura

Masih kata dia, setelah mendiskualifikasi , 1 jam kemudian pihak majelis hakim minta agar peserta kembali tampil. Namun ditolak Muyassarah, mungkin sudah terbebani fisikologis membuatnya tidak ingin untuk tampil.

“Bersangkutan enggan, kemungkinan ada tekanan fisikologis, karena Muyassarah menangis karena diskualifikasi karena enggan buka cadar. Pasalnya dia sejak kecil sudah pakai cadar,” imbuhnya.

Menurutnya, seharusnya pihak panitia sebelumnya membuat surat keputusan tertulis tentang adanya larangan peserta akan tampil di mimbar wajib membuka cadar. Faktanya tidak ada surat keputusan, yang ada hanya pemberitahuan secara lisan.

Baca Juga:  Inilah Tips Jitu Untuk Hentikan Sering Menggoyangkan Kaki

“Harus buat surat keputusan tertulis, bukan secara lisan. Sehingga ofesial Kabupaten/Kota bisa menerapkan pada peserta yang akan tampil,” pungkasnya.

Dikatakannya, atas kejadian itu pihak dewan hakim mengakui kesalahan dan ada minta maaf secara pribadi ke ofesial Kabupaten Labura. Kita berharap jangan terjadi pada peserta lain dan bila ada peraturan dibuat secara tertulis bukan secara lisan.

“Dewan hakim sudah minta maaf atas kejadian itu, kita berharap kejadian serupa jangan terulang pada MTQ mendatang,” bilangnya. (Ptr)