Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Soal New Normal, Simak Isinya

×

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Soal New Normal, Simak Isinya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram untuk aturan kepada para pelaku usaha hingga pekerja dalam masa penerapan normal baru atau ‘New Normal’ dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Surat tersebut teregister dengan nomor Surat Telegram (ST) Nomor 249 tertanggal 28 Mei 2020.

“Dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan, atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:  Cegah Penipuan, Bank Bjb Terapkan Sistem Anti Fraud Guna Lindungi Nasabah

Surat telegram itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian CovidD-19. Kapolri juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan instansi lain dalam menjaga kedisiplinan masyarakat menerapkan pola ‘new normal’.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, DPRD Jabar Salurkan Bantuan APD ke RSUD Cibabat

“Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan ‘new normal’,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Deklarasi, KAMI Sampaikan 8 Tuntutan

Selanjutnya, Kapolri juga memerintahkan jajarannya mengedepankan upaya persuasif. Meski begitu, sanksi juga akan tetap dijatuhkan bagi masyarakat yang tidak patuh.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama ‘new normal’ namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500,” pungkas Ahmad. (Red)

Tinggalkan Balasan