Nasional

Kasus Ferdy Sambo Setara Genosida dan Perbudakan, Amnesty: Pelanggaran HAM Berat!

×

Kasus Ferdy Sambo Setara Genosida dan Perbudakan, Amnesty: Pelanggaran HAM Berat!

Sebarkan artikel ini
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk kepada pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid yang menyatakan bahwa pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.

Baca Juga:  Polisi Tembak Polisi, Ada Tujuh Bekas Tembakan di Lokasi Rumah Kadiv Propam Polri

Diketahui, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat,” kata Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Setahun Genosida di Palestina, FPN Minta Pemerintah Tekan Israel Secara Ekonomi

Dia menjelaskan bahwa hal ini tertuang dalam pasal 104 ayat 1 yang menyebutkan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Maka dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Baca Juga:  97 Personel Polri Diperiksa Terkait Dugaan Keterlibatan Penembakan Brigadir J
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan