Nasional

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

×

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi viralnya aksi umrah Isa Zega, MUI menegaskan bahwa status gender seseorang tidak berubah meski telah melakukan operasi kelamin.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa hukum Islam tetap berlaku berdasarkan jenis kelamin asli seseorang, terlepas dari perubahan fisik yang dilakukan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Sumedang dan Subang

Anwar menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.

Baca Juga:  KCI Berlakukan Rekayasa Perjalanan, KRL Bekasi-Kota Anjlok

“Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan,” kata Anwar Abbas, Kamis (22/11/2024).

Baca Juga:  Penetapan Idul Fitri Berpotensi Beda, MUI Bilang Begini

Anwar menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang dilahirkan dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, di mana tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin diperbolehkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2