Nasional

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

×

Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.

Baca Juga:  Mulai Polisi Kehutanan hingga Guru Honorer, Ini Peran penyuplai Senjata Kasus Penembakan Kantor MUI

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

Baca Juga:  Angka Stunting di Jabar Tinggi, Ini Langkah BKKBN RI

“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu 800 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2