Kasus SPPD Fiktif, Jatuhkan Kredibilitas DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Purwakarta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan DPRD dinilai menjatuhkan kredibilitas wakil rakyat di masyarakat.

Pengamat kebijakan publik di Purwakarta, Iwan Torana, mengungkapkan, itu jadi sejarah baru dalam perjalanan wakil rakyat di Purwakarta.

”Terlepas nantinya terbukti atau tidak, dugaan penyimpangkan anggaran tersebut, tapi masyarakat sudah antipati kepada para wakilnya di DPRD. Kepercayaan terhadap wakil rakyat luntur,Bayangkan 45 orang, artinya seluruh wakil rakyat yang ada di Gedung Putih Ciganea. Ini harus menjadi catatan masyarakat agar di pileg mendatang lebih selektif lagi menentukan pilihan,” katanya, beberapa waktu lalu, dikutip laman Pojokjabar.

Baca Juga:  Siap-siap! Emil Akan Ajukan PSBB Bandung Raya

Dikatakan mantan anggota DPRD Purwakarta ini, hal ini juga menjadi warning bagi partai politik, agar dalam rekrutmen bacaleg mendatang bisa lebih jeli lagi.

”Jangan asal mencalonkan, seleksi dulu dengan baik,” ucapnya.

Praktisi Hukum di Purwakarta, Entis Sutisna, menuturkan, jika terbukti menerima aliran dana, anggota DPRD Purwakarta yang dipanggil penyidik Kejari Purwakarta dalam kasus perjalanan dinas fiktif bisa dijerat Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

”Bisa kena TPPU, jika dari hasil pemeriksaan itu ternyata ada dan terbukti anggota DPRD menerima duit dari hasil tindak pidana korupsi, dalam hal ini perjalanan dinas fiktif. Apakah berani menetapkan yang bersangkutan sebagai penerima atau turut menikmati uang korupsi, sebagai tersangka atau tidak?” tuturnya.

Baca Juga:  Respon Cepat Pemkab Purwakarta Tindaklanjuti Inpres Penanganan Covid-19

Dia menuturkan, dalam Pasal 2 UU TPPU disebutkan, hasil tindak pidana meliputi hasil korupsi. Sedangkan Pasal 5-nya mengatur soal siapa saja yang menerima uang hasil korupsi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

”Kalau ada pengakuan dari dua tersangka yang mengatakan duit perjalanan dinas fiktif diterima anggota DPRD Purwakarta didukung dengan alat bukti yang ada, sangat memungkinkan pasal 5 UUTPPU itu diberlakukan,” ujarnya.

Kepala Kejari Purwakarta, Syahpuan, mengatakan, pihaknya segera menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Indeks Pembangunan Jabar Meningkat

”Tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap sejumlah pihak. Kasi pidsus-nya baru, kasus-kasus akan tetap berlanjut. Untuk masalah jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi SPPD fiktif saat ini masih dalam pengitungan,” ujarnya, masih dikutip Pojokjabar.

Diketahui, sebanyak 45 anggota DPRD Purwakarta telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan dua tersangka MR dan HUS dalam perkara Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta tahun 2016. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat