Nasional

Kebijakan SIKM DKI Resmi Dihapuskan, Ini Penggantinya

×

Kebijakan SIKM DKI Resmi Dihapuskan, Ini Penggantinya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan masuk daerah Jakarta kini resmi telah dihapuskan.

Meski demikian, masyarakat yang ingin datang ke Ibu kota ini harus mengetahui corona likelihood metric (CLM), yakni layanan web pengganti SIKM untuk warga yang ingin datan ke daerah teersebut.

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau mengisi CLM,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:  Warga Diminta Waspada Aksi Pencurian Hewan Ternak Jelang Idul Adha

Syafrin mengatakan, CLM merupakan kalkulator layanan untuk skrining mandiri, yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.

Secara teknis, CLM merupakan ML based clinical decision support system (CDSS). Nantinya pemohon diminta mengisi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Duet Jokowi-Anies Persiapan The New Normal

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu. Seperti, pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.

Keluarnya CLM ini bisa dibilang sudah sesuai dengan permintaan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.

Baca Juga:  Terombang-ambing 6 Hari, Dua Nelayan Asal Garut Ditemukan Selamat di Cilacap

Dia memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban mempunyai SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.

Budi Karya menjelaskan alasannya meniadakan aturan tersebut karena itu (SIKM) hanya diwajibkan bagi penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. (Red)

Tinggalkan Balasan